Lukas: Hingga Kini Pihak Rumah Sakit Belum Mampu Menunjukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Dimiliki
CoverMongondow, Kotamobagu – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu dr Wahdania Mantang dan juga dr Widya Potabuga selaku kepala jaga pada di IGD, diperiksa oleh penyidik Polres Bolmong selama lima jam pada, Kamis (07/09). Di ruang penyidik unit tiga tindak pidana tertentu (Tipiter), Wahdania dan Widya di mintai keterangan dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik mengungkapkan, hingga kini pihak rumah sakit belum mampu menunjukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki.
“SOP yang kita minta saat ini belum mampu ditunjukan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas SE, Kamis (07/09) tadi di ruang kerjanya.
Wahdania dan Widya selesai diperiksa sekitar pukul 19:55 Wita, setelah menjalani secara marathon pemeriksaan dari pukul 14.27 Wita.
Menurut Kasat Reskrim, “Pemeriksaan kepada dr Widya Potabuga, karena dia pada saat itu merupakan dokter piket.
“Ini baru sebatas pemeriksaan biasa. Kita mintai klarifikasi dulu kepada bersangkutan berdasarkan laporan pihak keluarga,” Ungkap Hanny.
Pemeriksaan kepada Dirut RSUD Kotamobagu merupakan pemeriksaan kedua. Dimana sebelumnya Wahdania telah menjalani pemeriksaan pada, Senin (04/09) kemarin, sekitar tiga hari yang lalu.
Selain Dirut dan dr Widya, Hanny menegaskan, “Masih akan memanggil para petugas yang bertugas di RSUD Kotamobagu pada, Kamis (17/08) yang lalu pada saat kejadian. Mulai dari perawat hingga para dokter dan petugas medis lainnya. pihak rumah sakit Monompia juga akan kami undang untuk diklarifikasi.
“Mereka yang bertugas pada waktu penanganan medis terhadap Almarhum A A Lawani, akan kita mintai keterangan. Pemeriksaan itu guna untuk menggali keterangan lebih jauh soal laporan pihak keluarga. Untuk Pihak RS Monompia akan di klarifikasi juga terkait rujukan Almarhum dari RSUD Pobundayan ke RS Monompia,” terang Lukas.
Pemeriksaan terhadap Wahdania dan Widya ini oleh penyidik Polres BM, atas adanya laporan dugaan pembiaran pihak keluarga pasien bernama A A Lawani, terjadi pada Kamis (17/08) lalu. Di mana pasien A A Lawani dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD Kotamobagu karena mengalami serangan jantung, namun diduga tidak dilayani dengan alasan ruangan full. Kejadian itu dilaporkan pihak keluarga pada 28 Agustus lalu karena pihak keluarga almarhum A A Lawani merasa keberatan.
Usai diperiksa penyidik, Dirut RSUD dan dr Widya enggan memberikan keterangan. Keduanya langsung bergegas untuk meninggalkan Mapolres sekira pukul 19:58 Wita dengan mobil mereka. (R1)