Sejumlah Tempat Usaha di Kotamobagu Dipasangi e-Tax

CoverMongondow, Kotamobagu – Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu mulai memasang mesin e-Tax di 25 tempat usaha baik restoran, tempat hiburan, maupun hotel sejak 3 Agustus. Petugas BPKD bagian pajak dibantu tim teknisi memasang sekaligus mensosialisasikan penggunaan mesin tersebut.

Kabid Pendapatan Hamda Daun menjelaskan, pemasangan ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan beberapa pekan  lalu. Dalam sosialisasi selama dua kali ini, 25 tempat usaha menyatakan siap dipasang e-Tax dan akan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, ke depan seluruh tempat usaha akan dipasang e-Tax, karena itu sudah sesuai undang-undang dan peraturan daerah (perda).

“25 tempat usaha ini baru tahap awal, kedepannya semua tempat usaha akan dipasang seperti ini,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPKD Rio Lombone menjelaskan, e-Tax adalah sistem monitoring pajak secara online (real time) yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.

“Tujuannya untuk transparansi dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” jelasnya.

Tempat Usaha Yang Sudah Dipasang e-Tax:

Restoran dan Tempat Makan

Paris Cippes

Restauran Bakar Rica

RM Minang Putri

RM Siti Barokah

Restauran Ayam Penyet

Coklat Caf

RM Aroma Bobara

Kopi Korot

Coffe Kampoeng Bogani

RM Bobara Bakar

RM Bubur Ayam Jakarta

RM Wong Lamongan

RM Lamongan Indah

RM Lamongan Mas Umar

RM Lamongan Matali

RM Lamongan Mas Joko

RM Bahusalam

HOTEL

Suranraja

Senator Resort

Tamasya

Sapa Dia

Tita

HIBURAN

Roberta Karaokeku

Hallt Family Karaoke

D’Love Cafe

Sumber: BPKD

Peliput: R_Th

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *