CoverMongondow, Crime – Sudah sebulan Kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan belum ada kejelasan dan pelaku tidak di tahan.
Kejadian yang memilukan ini menjadi tanda tanya terhadap kinerja kepolisan Polsek Posigadan, maupun Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pasalnya berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/16/VII/SPKT/Polsek Posigadan, yang dilaporkan pada Selasa 3 September 2024. Namun hingga Jumat (18/10/2024) belum ada kejelasan.
Dimana seorang anak berinisial FT umur 11 menjadi korban kekerasan oleh terduga pelaku pria berinisial KJ alias Karton (47).
Keluarga Korban, Melkiyanto Tangahu menyampaikan, keluarganya sangat menyesalkan proses hukum yang lama dan cukup berbelit dari pihak kepolisian.
“Bayangkan sudah satu bulan sejak dilaporkan ke Polsek Posigadan, hingga hari ini belum ada kejelasan terkait kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, proses ini cukup berbelit yang awalnya di laporkan ke Polsek Posigadan pada pertengahan September di limpahkan ke Polres Bolsel.
“Namun, pada bulan Okteber ini dikembalikan ke Polsek Posigadan. Kami yang dari keluarga jadi bingung dengan proses hukumnya,” jelas Tangahu.
Dirinya juga menyesalkan pihak kepolisan belum
menahan terduga pelaku, Karton ini dari sejak dilaporkan belum ada penahanan.
“Terduga pelaku masih berkeliaran di kampung sini, kami meminta Kepolisian secapatnya melakukan proses hukum dan menahan KJ,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Posigadan IPDA Muhammad Sarif Gobel mengatakan, bahwa saat ini kasus kembali ditangani oleh Pihaknya yang dibantu dari Polres Bolsel.
“Proses hukum masih berjalan yang sudah memasuki tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya, saat dikonfirmasi melalui telfon.
Dikatakan, Hari ini sudah masuk ke tahap Peksos yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan di Polres Bolsel.
“Para saksi dan terduga pelaku sudah diberikan surat untuk melakukan pemeriksaan hari ini di Polres Bolsel,” kata Kapolsek Posigadan.
IPDA Syarif mengungkapkan, bahwa terduga pelaku tidak tahan karena ancaman hukuman dibawah 3 Tahun penjara, tetapi dalam setiap proses terduga ini akan ditahan.
“Terduga pelaku berinisial KJ dikenai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara,” pungkasnya. (**)