CoverMongondow, Crime – Mandiri Utama Finance kembali berulah. Lagi-lagi penarikan secara paksa terjadi dalam wilayah Bolaang Mongondow Raya. Padahal seharusnya pihak finance memahami bahwa penarikan paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang tidak pernah dilegalkan didalam yurisdiksi negara Indonesia.
Jumat, 21 Juni 2024 merupakan hari yang seharusnya membawa keberkahan bagi seorang warga Kecamatan Dumoga Utara yang berprofesi sebagai “Tukang Service Elektronik”, namun malah membawa petaka dengan adanya penarikan kendaraan yang menjadi tumpuan pencaharian sehari-hari. Ia dikagetkan dengan ‘kehilangan’ mobil di depan kantor Mandiri Utama Finance Kotamobagu (MUFnett).
Menurut keterangan korban pada waktu itu ia telah melakukan pembayaran kepada pihak MUF bertempat dikediamannya pada tanggal 14 Juni 2024, kemudian untuk pembayaran angsuran selanjutnya ia diarahkan ke kantor MUF di Kelurahan Matali dan diarahkan merubah tanggal jatuh tempo, namun nahas tiba-tiba saja mobil yang diparkirkan didepan kantor MUF tersebut telah raib oleh pihak MUF.
“Jadi di tanggal 14 Juni 2024 saya telah melakukan pembayaran angsuran ke-20 bertempat dirumah saya, kemudian untuk angsuran ke-21 pihak MUF meminta untuk langsung datang ke kantor dengan tujuan melakukan perubahan tanggal pembayaran yang sebelumnya jatuh tempo tanggal 16 menjadi tanggal 30 agar tidak lewat bulan Juni 2024. Kemudian dikarenakan saat itu saya ada urusan lain sehingga orang tua saya yang mewakili untuk datang ke kantor MUF Kotamobagu, ternyata ayah saya diminta menanda tangani sebuah surat yang dia tidak tahu itu surat apa, diwaktu bersamaan ada seorang karyawan MUF yang meminjam kunci mobil dengan alasan untuk melakukan pengecekan kendaraan, namun nahas setelah keluar dari Kantor MUF tersebut mobilnya sudah tidak ada. “saya sangat keberatan dan bingung dengan perlakuan tidak menyenangkan oleh pihak Mandiri Finance ini”, ujar konsumen tersebut yang tidak ingin namanya disebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, warga Dumoga Utara itu langsung meminta bantuan hukum dari PAP & Partners Law Firm.
“Pihak kami sedang mengawal perkara ini yang kami duga sebagai bentuk penarikan secara paksa dengan modus operandi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh klien kami, saat ini gugatan telah kami layangkan ke pihak MUF, dan sidang agenda pertama dijadwalkan hari ini Rabu, tanggal 17 Juli 2024, jelas Prayogi A. Podomi, S.H. selaku Managing Partners PAP.
Aris Binol, S.H., M.H. menambahkan, miris dengan tindakan yang dilakukan oleh Pihak MUF ini. “Masa’ perusahaan pembiayaan yang berada dibawah naungan langsung Bank Mandiri ini melakukan dugaan-dugaan pelanggaran hukum.
Kemudian saya menduga ada oknum MUF ataupun collector yang bermain disini. bisa jadi mengambil uang angsuran tersebut namun tidak di setorkan ke dalam sistem yang berefek buruk tentu ke klien kami. Kemudian untuk Pihak MUF yang menarik paksa mobil klien kami saya sampaikan, bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yg berhak dan berwenang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia hanyalah Pengadilan Negeri. Ini kok swasta tapi merasa super power. Ada apa? Siapa dibalik ini? Adakah kerjasama dengan PT jasa ekesekusi jaminan fidusia.
Jemmy Mokoagow, S.H., M.H. CLA., CPM. turut menambahkan : gugatan perdata maupun tuntutan pidana akan kami ambil. Termasuk memidanakan eksekutornya dan akan kami lihat jika ada unsur turut serta melakukan tindak pidana maka siapapun yang terkait akan kami proses hukum.
Sumber Rilis: PAP & Partners Law Firm
Editor: Cintya L.