CoverMongondow, Kotamobagu – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2017 tentag tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, saat ini sedang memasuki tahapan persiapan.
Sebagai mana yang disampaikan Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Asep Sabar saat bersua degan awak media CoverMongondow.com diruang kerjanya, Selasa (18/07) siang tadi mengatakan, “Saat ini pihak KPUD Kotamobagu sedang melakukan persiapan-persiapan terkait ketentuaan yang sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia.
“Untuk tahap awal ini, pihak kami sementara mempersiapkan perencanaan program dan anggaran, selajutnya menuju pada pokok kegiatan lajutan untuk para balon (Bakal Calon) yang terjaring oleh calon usungan Partai atau usungan dari jalur idependen sesuai ketentua yang berlaku,” jelas Asep.
Disinggug terkait jumlah pemilih yang ada, asep menjelaskan bahwa, “Saat ini meyagkut data penduduk/pemilih masih di Dinas Catatan Sipil (Disduk Capil) dan pegolahan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) mulai 24 s/d 27 November 2017.
Asep menambahkan, kalau mengacu pada proses pemilihan gubernur 9 desember 2015 yang lalu, jumlah pemilih yang ada di Kotamobagu kurang lebih 91.664 pemilih dan saat ini informasi yang ada di data kami, baru kurang lebi 86.838 pemilih, hingga pada proses pemutahiran data dan daftar pemilih nanti. Data ini di pastikan akan mengalami ketambahan.
“Hal ini, sebagai mana ketetuan putusan MK no 54/PUU-XIV/2016 bahwa keikut sertaan pemilih tidak lagi didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan tetapi sudah mengacu pada ketentuan wajib pilih sebagai mana yang diatur dalam aturan wajib pilih dalam undag-undang,” tutupnya. (Mul/R1)