CoverMongondow, Kotamobagu – Jaringan ritel waralaba anak perusahaan Salim Group Indomaret yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari ini, oleh konsumen dikeluhkan. Pasalnya, makanan jenis roti yang dibeli tanggal 29/05/2017 oleh warga kotamobagu, diduga sudah rusak dan berjamur.
Seperti disampaikan Randy Eka Ricky dalam postingannya yang diunggah dimedia social Facebook (01/06) kemarin. Menurutnya, Roti tersebut sudah akan kadaluarsa mulai tanggal 05/06, akan tetapi baru tanggal 01/06 sudah roti yang dibeli sudah ada jamurnya,” keluhnya dalam postingan akun pribadinya.
“Saya membeli roti di Indomaret tanggal 29 Mei, namun belum langsung dikonsumsi, masih disimpan dalam lemari pendingin, malam kemarin saat mau dimakan, rotinya sudah berjamur meski tanggal dan bulan kadaluarsa yang tertera masih beberapa hari,” saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media via telfon, dan dia juga menyebut merk dan lokasi waralaba tersebut.
Menurutnya lagi, “Roti itu langsung di bawah kembali ke swalayan, yang oleh mereka langsung ditukar sambil meminta maaf dan akan menyampaikan temuan itu ke pemilik produk, karena itu bukan milik mereka, hanya dititip saja,” Pungkasnya, Jum’At (02/06) malam tadi.
Sementara itu, salah satu manager Area Indomaret Kotamobagu, saat di hubungi via telfon berulang kali oleh awak media ini, meski handphone sedang aktif enggan menjawab, pun pesan yang dikirim lewat WhatsApp, sampai berita ini tayang tidak ada balasan. Namun media ini tetap akan berusaha untuk konfirmasi ke manager area Indomaret Kotamobagu.
Di ketahui, dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya, memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ) dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap pelaku usaha. (Tim)