Kantor UPTB SAMSAT Kotamobagu
Kantor UPTB SAMSAT Kotamobagu

Terkait Dugaan “Mark UP” Pajak oleh UPTB SAMSAT Kotamobagu, Seperti Ini Penjelasan Klarifikasi Soemanta

CoverMongondow, Sulut – Dugaan mark up pajak yang terjadi di Kantor SAMSAT Kotamobagu tidak benar adanya, hal ini langsung ditanggapi oleh Kepala Seksi Penerimaan PKB, BBNKB dan PAP, SAMSAT Kotamobagu Junius Wira Soemanta, S.Ip, Rabu (26/18) sore tadi via celuler ke awak media ini.

Soemanta mengatakan, ini hanya miscommunication antara Sistem Aplikasi Pajak Online dan Nasabah Pengguna Pajak dalam penafsiran seperti apa cara transaksi pembayarannya.

“Yang bersangkutan sebenarnya, sudah masuk tahun ke- dua untuk tunggakan pajaknya, maka wajar jika jumlah bayarnya atau setor pajak berjumlah 851 ribu sekian,” ungkap Soemanta.

Bukti Setor Pajak
Bukti Setor Pajak

Lanjut Soemanta katakan, Pajak rutin kendaraan yang bersangkutan untuk per tahunnya sebesar 343 ribu sekian. Jadi, jika pajaknya terlambat dua tahun, otomatis jumlah bayar/setornya jadi dua kali lipat dari jumlah normal pajaknya, dan itu belum masuk biayaya Tambahan Progresif seperti yang tertera dalam notes pajak,” Ungkapnya.

“Maka dari itu, jika pihak kami melakukan Mark Up pajak seperti dugaan wajib pajak, sudah tentu kami menerangkan bahwa dugaan itu sangat keliru . Selanjutnya jika awal pengecekan hanya berjumlah 783 ribu sekian dan ke-esokan harinya menjadi 851 ribu, karena aplikasi kami masih sering eror akibat jaringan terkadang putus,” jelas Soemanta.

Lebih lanjut Soemanta katakan, kejadian ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi terkait Sistem Pelayanan yang berbasis Online dari SAMSAT ketika ada masyarakat yang kurang paham cara pembayaran pajaknya jika besar nominalnya dan tidak sesuai dengan budget yang biasa disetorkan.

Bukti Pelunasan Pajak
Bukti Pelunasan Pajak

“Kenapa saya katakan sosialisasi, karena segala sesuatu yang bersangkutan dengan pelunasan pajak, sudah tertera dalam aplikasi pajak kami. Namun jika masih ada juga kesalahan dalam input transaksinya, kami tetap akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang berbasis terbuka untuk kepercayaan masyarakat,” Tutupnya.

Terinformasi oleh awak media ini, pajak milik yang bersangkutan saudara Putra, berjumlah 783 ribu sekian untuk keterlambatan bayar selama dua tahun, dan itu belum termasuk biayaya Tambahan Progresif. maka jika digabungkan semua berjumlah 851 ribu sekian untuk pembayarannya seperti yang tertera di Notes Pajak yang dikeluarkan UPTB SAMSAT Kotamobagu. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *