CoverMongondow, Kotamobagu – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Kamis (20/04) secara resmi menerima laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) calon Walikota dan Wakil Walikota pasangan nomor urut 1 dan 2 di Pilkada Kotamobagu 2018.
Dalam LPDK tersebut, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (TBNK), tercatat sebesar Rp 2,850 miliar yang telah digunakan, sementara Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JADI-JO) menghabiskan dana sebesar Rp 209,785 juta di bulan ke-Empat masa kampanye.
Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon mengungkapkan, LPDK tersebut langsung disampaikan tim paslon.
“Laporan ini sudah disampaikan langsung tim paslon ke KPU pada beberapa hari lalu, dan ini wajib dipublikasi ke masyarakat,” ungkap Tamon.
Lanjut Tamon, masih ada lagi laporan dana kampanye yang harus disampaikan oleh tim paslon TBNK dan JADIJO.
“Laporannya berupa penerimaan dan pengeluaran selama kampanye. Dimana laporan tersebut wajib dimasukkan ke KPU Kota Kotamobagu, karena bila tidak dimasukkan akan berpengaruh pada pencalonan,” terang Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon. (Media Info KPU-KK/Mul)