CoverMongondow, Boltim – Sebanyak 84 sertifikat tanah yang ada di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), secara resmi diberikan oleh Bupati Boltim, Sehan Landjar SH melalui Asisten Bidang Pemerintah dan Kesos Pemkab Boltim, Amin Musa SH MH.
Penyerahan sertifikat tanah gratis ini dilakukan secara simbolis di Aula Sanggar Kegiatan Belajar Tutuyan, Kamis (01/03).
Sertifikat tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan nasional Kabupaten Boltim Tahun anggaran 2017.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesos Pemkab Boltim Amin Musa SH MH menjelaskan manfaat bagi masyarakat yang sudah mensertifikatkan tanah, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Boltim diharapkan agar mendaftarkan tanah guna pembuatan sertifikat tanah. ““Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini. Pmerintah sudah membuka peluang silahkan ajukan permohonan akan diproses dengan segala kemudahan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah memprioritaskan untuk mengupayakan sebanyak mungkin bidang-bidang tanah yang ada untuk bisa di sertifikatkan atas nama pemiliknya. “Masalah tanah sangat peka, sehingga sertifikat tanah yang ada di Boltim ini ditargetkan oleh Bupati dalam rangka menunjang visi misi untuk mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Perwakilan Kantor BPN Boltim, Yandry Rory SSIT, mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan pengurusan sertifikat tanah gratis ini. “Kegiatan penyerahan sertifikat hari ini bertujuan untuk memotivasi serta menyampaikan pesan kepada masyarakat Boltim bahwa pembuatan sertifikat untuk masyarakat di tahun ini sangat banyak. Target sertifikasi tanah di Boltim berjumlah 1.662 bidang terdiri atas kegiatan PTSL sejumlah 1000 bidang, UMKM khusus masyarakat yang mempunyai usaha menengah kebawa berjumlah 260 bidang, tanah pertanian percetakan sawah 300 bidang dan sertifikasi untuk transmigrasi di kokapoi sejumlah 112 bidang,” terangnya.
Untuk tahun 2019, kata Dia, sudah diusulkan ke Kementerian akan disertifikatkan sejumlah 10.000 bidang tanah di Boltim. “Pemerintah saat ini mempunyai kebijakan mensertifikatkan semua bidang tanah masyarakat tanpa terkecuali. Tapi apabila masyarakat tidak memasukan permohonan tidak bisa kami paksakan karena masyarakat harus berpartisipasi dengan memasukan permohonan lewat kantor desa,” tuturnya. (Mul)