CoverMongondow, Boltim – Pelaku usaha adalah merupakan bagian terpenting dalam menunjang pembangunan Daerah. Oleh karena itu, untuk lebih mempermudah proses kegiatan usaha, maka para pelaku jugaharus memiliki badan hukumnya, serta perizinan dalam usaha.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Boltim, Sunarto Paputungan, Jum’at (24/11) saat bersua dengan awak media covermongondow.com di ruang kerjanya siang tadi.
Sunarto menegaskan agar, “Pengelolaan usaha di berbagai sektor, merupakan peran serta pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan daerah dan masyarakat. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah ujung tombak, sebagaiman telah diamanatkan oleh UU,” Ungkapnya.
“Dari data tahun 2016 yang lalu, pelaku usaha yang telah terdata pada sistem perizinannya sebanyak 1.111 yang telah di terbitkan oleh kami, dan dari berbagai macam usaha,” terang Sunarto.
Lebih lanjut Sunarto katakan, “Untuk tahun 2017 ini, target kami ada sebanyak 1.211 pelaku uasaha yang akan di data untuk diterbitkan izin usahanya. Sudah tentu dari target data tersebut, kami akan semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan perizinan mulai dari perpanjangan hingga terbit baru kepada seluruh pelaku usaha, dimulai dari bulan November hingga bulan Desember akhir tahun ini,” Jelasnya.
“Dari data base kami, Pelaku usaha yang telah bermohon untuk melakukan pengurusan izinnya berjumlah 750 usaha Kecil Menengah yang tersebar di Kabupaten Boltim. Maka dari itu Bupati Sehan Lanjar menghimbau lewat PM-PTSP kepada seluruh pelaku usaha kecil menengah, agar sesegera mungkin untuk bermohon ke kami dalam mengurus perizinan usahanya yang baru atau perpanjang,” tutup Sunarto. (Mul/R1)