CoverMongondow, Advertorial – Aktifitas Pertembangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah semakin meresahkan.
Meski penolakan masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Bolsel tapi hingga saat ini persoalan tambang ilegal tidak menemukan titik terang untuk dapat diselesaikan.
Guna mencari solusi terkait tambang ilegal, DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polres Bolsel, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa serta masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh media ini, RDP tersebut menghasilkan rekomendasi yaitu membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Pol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penindustrian dan Tenaga Kerja, Kesbangpol dan DPRD Bolsel.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii mengaku dilematis mengurusi tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Meskipun aktifitas tambang dilakukan secara ilegal, namun dilain sisi banyak masyarakat mencari nafkah di tempat tersebut.
“Sampai hari ini khusus lokasi Tobayagan dan Pidung belum jelas seperti apa. Jika masyarakat meminta untuk ditutup sedangkan kita tidak punya kewenangan untuk menutup, kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi,” ucap Ketua DPRD Arifin Olii saat memimpin RDP di ruangan Banmus DPRD Bolsel, Kompleks Perkantoran Panango, Kamis, 30 Januari 2025.
Hal yang sama dikatakan Ruslan Paputungan bahwa, tambang ilegal ini sudah menjadi sumber pencarian masyarakat tapi persoalan ini harus ada solusi agar dapat diselesaikan dengan baik dan tepat.
Ia pun menyarankan, pelaku mengelola tambang ilegal harus diundang di gedung DPRD. Jika mereka tidak memenuhi ketentuan, maka apapun konsekwensinya harus dihentikan.
“Cukong yang menjadi pemodal bagi masyarakat, juga harus dihadirkan agar supaya dapat mengurus izin. Kalau tidak, maka aktifitas PETI harus dihentikan,” tegasnya.
Anggota DPRD dari partai PKB itu meminta mengeluarkan rekomendasi untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, serta Dinas Lingkungan Hidup harus turun bersama-sama ke lokasi PETI.
“Setelah dikaji oleh lingkungan hidup, dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Maka dengan alasan apapun, aktifitas PETI harus dihentikan,” akunya.
Sementara, Salman Mokoagow menegaskan, pihaknya akan tetap turun langsung melakukan investigasi lapangan. Ia juga menekankan kewenangan DPRD hanya memfasilitasi.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang ilegal. Kami hanya memfasilitasi yang selanjutnya mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap, Pemdes harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya aktifitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
“Setiap aktifitas masyarakat di lokasi tambang ilegal agar selalu di cek dan di informasikan,” harap Ketua DPC Partai PAN itu.
Anggota DPRD Halilintar Kadullah mengungkapkan, pertemuan hari ini menjadi berita baik untuk masa aksi yang melakukan tuntutan penolakan tambang ilegal.
“Pertambangan yang melakukan aktifitas tambang dengan alat berat harusnya bisa dikenakan pidana,” tegas Politisi Gerindra itu.
Kasat Intel Polres Bolsel IPTU Christian Y. Y. Rengkung menuturkan, di Kabupaten Bolsel sudah banyak aktifitas tambang ilegal yang dapat memicu dua masalah yaitu pencemaran lingkungan dan mengurangi lahan bagi penambang lokal yang menggunakan gunakan alat tradisional.
“Kami dari polres terus berupaya, menghindari kerusakan lingkungan dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Maka kami menyarankan untuk menutup aktif tambangilegal, baik yang secara konvensional maupun modern dengan menggunakan alat berat,” ungkapnya
Lebih jauh, Camat Pinolosian Tengah (Pinteng) Oni Podomi, SE menegaskan, aktifitas tambang ilegal menggunakan alat berat maupun manual sama-sama ilegal serta merusak alam dan lingkungan.
“Namun kami berharap, agar aktifitas tambang yang menggunakan alat manual, bisa mendapatkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Camat juga mengakui, hari ini semua pihak dilematis mengambil keputusan, khusus masyarakat pinolosian tengah, yang hidupnya bergantung pada sektor tambang.
“Yang di tuntut oleh masyarakat saat ini, menutup tambang yang menggunakan alat berat,” pungkasnya.
Rapat Dengar Pendapat dihadiri Wakil ketua DPRD Jelfi Djauhari, S.Pd, Ketua Komisi III Fadli Tuliabu, SH, Anggota DPRD Zulkipli Mundok, Anggota DPRD Karmawan Makakalag, Anggota DPRD Rifal Dali, Anggota DPRD Meyti Ahyani, Sangadi Desa Tobayan dan Sangadi Desa Tobayagan Selatan.
Sumber: Setwan
Editor: Rian Th.