Buntut Pemberitaan Provokatif & Penggiringan Opini Terhadap Kasat Reskrim Polres Bolsel, Dewan Pers Warning Mediahumaspolri.com

CoverMongondow, Nasional – Dewan Pers mengeluarkan surat resmi terkait pelaksanaan Hak Jawab, dengan nomor surat 1573/DP/K/XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi atau Penanggung Jawab mediahumaspolri.com sebagai tanggapan atas pengaduan Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iptu Dedy Matahari.

Pengaduan ini merupakan buntut dari pemberitaan yang dimuat oleh mediahumaspolri.com pada 3 Desember 2024, dengan judul “Diduga Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Lakukan Pelanggaran Prosedur.”

Menurut pengadu, pemberitaan tersebut bersifat menghakimi, provokatif, dan menggiring opini negatif terhadap kinerja Iptu Dedy Matahari dalam menangani perkara persetubuhan anak dengan tersangka Irwanto Mane alias Ato.

Iptu Dedy Matahari menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Bahkan, perkara dimaksud telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Desember 2024 dalam tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Meski telah mengirimkan hak jawab kepada redaksi mediahumaspolri.com, pengadu menyebutkan bahwa belum ditanggapi.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan tersebut dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. merekomendasikan tiga poin sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.

2. Teradu wajib menautkan hak jawab dari pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b peraturan Dewan Pers nomor 1/peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber yang menyatakan ‘Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab

3. Teradu segera mengganti nama medianya selambat-lambatnya 2×24 jam setelah menerima surat ini.

Surat resmi Dewan Pers ini menjadi langkah penting dalam menjaga etika jurnalistik dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak mediahumaspolri.com terkait surat rekomendasi Dewan Pers tersebut.

Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta menjadi tanggung jawab setiap media dalam menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme di bidang jurnalistik. (**)