CoverMongondow, Advertorial – Dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran belanja tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar pembinaan penatausahaan keuangan, Senin 14 Oktober 2024.
Kepala BPKPD, Lasya L Mamonto, yang diwakili oleh Sekretaris Hengki Pasambuna, memberikan arahan penting terkait kebijakan anggaran.
Salah satunya terkait, pemerintah daerah sedang menunggu pengesahan Peraturan Presiden terbaru yang akan menggantikan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023.
“Pengaturan standar harga dalam APBD 2024 telah ditetapkan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui,”kata Hengki.
Sebut Hengki, standar harga ini berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020, yang juga mencakup estimasi satuan biaya pelaksanaan anggaran, dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran.
Hengki Pasambuna juga menekankan pentingnya transparansi dalam perjalanan dinas, terutama bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku, memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran,” kata dia.
Pengelolaan Kas dan Realisasi Dana Fisik
Ada pun untuk pengeluaran belanja rutin triwulan I dan II, pembayaran tidak dapat diajukan saat ini.
“Selain itu, SKPD yang menangani proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pengajuan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan di lapangan”jelas Hengki.
Dengan penekanan pada akuntabilitas dan efisiensi, pemerintah daerah terus berupaya memastikan pengelolaan keuangan yang baik demi tercapainya target pembangunan di tahun 2024.
Dalam kegiatan yang digelar di Kawasan Perkantoran Panango perwakilan bendahara tiap OPD turut hadir. (R1)