HEADLINE

Perkara Tarik Paksa Mobil Oleh PT MUF Terus Bergulir di PN Kotamobagu, Ini kata Tim Kuasa Hukum Konsumen!

CoverMongondow, Crime – Perkara antara PT. Mandiri Utama Finance (MUF) dengan konsumen taatnya terus bergulir. Diketahui Rabu, 31 Juli 2024 agenda jawaban Tergugat/PT. MUF memberikan pernyataan resmi alasan mengapa mereka melakukan penarikan paksa terhadap konsumen berinisial IN tersebut.

Tim kuasa hukum inipun melakukan press rilis kepada media ini untuk menjelaskan terkait konsumen taat yang merupakan “tukang service elektronik” perihal hak menjawab yang tidak digunakan ini.

“Rabu, 31 Juli 2024 merupakan jadwal sidang lanjutan dengan agenda Jawaban dari PT. MUF melalui e-court yang pada intinya kami menilai memang benar terjadi penarikan secara paksa/sepihak oleh pihak PT.MUF,” jelas Prayogi Podomi, S.H., M.H.

Lebih lanjut Jemmy Mokoagow menyatakan bahwa pihak mereka menilai tanggapan atas gugatan yang dilayangkan konsumennya melalui tim kuasa hukum karena Jawaban atas Gugatan itu penting untuk mengetahui maksud dan tujuan serta alasan kenapa mereka melakukan penarikan.

“Jawaban itu merupakan hak para pihak, karena melalui Jawaban itu juga kita akan ketahui apa sebenarnya alasan dibalik peristiwa hukum yang dilakukan oleh Tergugat (PT. MUF) dan setalah membaca jawaban mereka kami berkeyakinan akan mampu membuktikan seluruh dalil gugatan yang di bantah oleh pihak PT.MUF pada saat agenda pembuktian nanti,” ujar Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM. yang belakangan diketahui merupakan figur yang sudah khatam dengan dunia industri keuangan perbankan dan non-bank.

“Kami akan terus menghadapi dan mendampingi perkara ini hingga selesai baik melalui putusan ataupun karena adanya perdamaian,” tambah Aris Binol, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari website SIPP Pengadilan Negeri Kotamobagu diketahui perkara dengan nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN yang dipimpin hakim tunggal YM ibu Adyanti, S.H., M.Kn., ini akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian para Pihak.

Sumber: Rilis Tim Kuasa Hukum

Editor: Cintya L.