CoverMongondow, Crime – Rabu, 24 Juli 2024 terpantau IN yang merupakan salah satu konsumen taat PT. Mandiri Utama Finamce (MUF) bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menghadiri persidangan perdana atas gugatan yang diajukan karena adanya dugaan penarikan paksa oleh PT. MUF.
Saat diwawancarai oleh tim media kami, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hari ini sudah sidang kali kedua dengan agenda pemanggilan kembali pihak MUF karena tidak hadir pada sidang perdana sekaligus merupakan sidang perdana yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Kami hari ini hadir di PN Kotamobagu untuk menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemanggilan kembali para pihak karena pada sidang pertama pihak MUF tidak hadir, jadi ini sekaligus merupakan sidang perdana yang dihadiri oleh pihak MUF yang tadi sudah hadir diwakili Kepala MUF Cabang Manado dan kuasa hukum pihak Tergugat,” ujar Prayogi Podomi, S.H.
Ketika ditanya apakah dalam proses berjalannya persidangan ini pihak Penggugat selaku konsumen yang merasa dirugikan masih akan membuka pintu perdamaian pihak tim kuasa hukum IN menjawab perdamaian itu akan terus terbuka selama belum ada Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal.
“Ini perkara Gugatan Sederhana atau GS dimana meskipun persidangan sudah berjalan bukan berarti menutup pintu perdamaian, akan tetapi selama belum ada putusan yang dikeluarkan oleh hakim maka selama itu pula perdamaian masih dapat dilakukan, kami masih membuka pintu perdamaian itu sebagaimana tawaran yang kemudian telah kami sampaikan langsung dihadapan persidangan tadi,” jelas Aris Binol, S.H., M.H.
Diketahui perkara bernomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Ktg yang dalam persidangannya dipimpin oleh Hakim Tunggal Ibu’ Adyanti, S.H., M.Kn., ini adalah gugatan sederhana terhadap PT. MUF yakni salah satu perusahaan multifinance yang merupakan anak perusahaan dari bank pelat merah milik BUMN RI yang melakukan penarikan secara paksa terhadap konsumen yang menurut history pembayaran seharusnya tidak memiliki tunggakan.
Terinformasi, Penarikan kendaran secara paksa tersebut juga merugikan korban pemilik, dikarenakan di dalam mobil tersebut, terdapat alat-alat kerja kelengkapan servis elektronik, Uang Tunai 10 Juta Rupiah, dan dua buah Hand Phone, yakni Iphone dan android.
Sumber: Rilis Tim Kuasa Hukum.
Editor: R_Th