HEADLINE

Gawat!!! Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Owner Pasar Swalayan di Kotamobagu Diseriusi Penyidik

CoverMongondow, Crime – Kasus Pencemaran Nama Baik lewat Akun Media Social Facebook oleh Oknum GL Alias Gloria terhaadap Rivs Auto, dalam waktu dekat ini akan memasuki babak pembuktian atau keterangan saksi ahli oleh pihak Polres Kotamobagu.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Rivs Auto, Aris Binol, S.H., M.H. yang berdasarkan koordinasi mereka terakhir dengan Kasat Reskrim perihal menghadirkan ahli ITE, ahli Bahasa maupun ahli Pidana.

“Beliau menyampaikan kepada kami, pihaknya akan segera menyurat ke- salah satu Universitas, untuk permohonan permintaan saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik yang sedang kami kawal ini. jelas dari kalimat tersebut yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, tentunya pihak Polres Kotamobagu sangat mengseriusi kasus ini,” ungkap Binol.

Sementara itu, Prayogi Podomi, S.H. selaku anggota Tim Kuasa Hukum Rivs Auto menambahkan, berkaitan dengan ahli yang akan disurati pihak penyidik haruslah dari kampus/universitas terkemuka dan jelas latar belakang spesialisasi keilmuannya.

“Kami berharap, Pihak Polres Kotamobagu dapat menunjuk Kampus/Universitas yang kompeten dalam bidang perkara pidana, apaterlebih legspesialist kasus seperti ini, karena dari keterangan ahli tersebutlah dapat membuat terang benderang dugaan tindak pidana oleh Terlapor, sehingga bisa dilanjutkan pada tahapan gelar perkara dan penetapan Tersangka,” jelas Podomi.

Disisa akhir wawancara Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM. juga turut menyampaikan Selamat hari Bhayangkara ke-78, sesuai dengan semangat tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. Dihari yang bersejarah bagi Polri ini kami tim kuasa hukum terus mendukung kinerja aparat kepolisian terkhusus Penyidik Polres Kotamobagu, dan kami pun masih yakin dan percaya bahwa teman-teman Penyidik dibawah komando pak Kasat dapat bekerja secara profesional lagi transparan demi dan untuk kepentingan hukum masyarakat.

Pelipu: Fahri Olii

Editor: Sintya L.