CoverMongondow, Crime – Kasus Pencemaran Nama Baik lewat media social Facebook oleh Akun GL alias Gloria yang ditujukan ke Rivs Auto memasuki babak lanjutan, dari pemanggilan Terlapor yakni GL alias Gloria dan pelapor ID alias Ivana dan juga para saksi dalam BAP kelengkapan Penyidikan beberapa waktu lalu, pada hari ini, Kamis (06/24) sore tadi, terpantau tim kuasa hukum Rivs Auto memasuki ruangan Tipidter Polres Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini lewat wawancara langsung ke tim kuasa hukum, mereka datang untuk memenuhi panggilan dari kepolisian terkait laporan yang diadukan oleh owner Rivs Auto.
“Kami datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, dalam hal ini dimaksudkan untuk ada upaya untuk di mediasikan atau restorative justice terhadap laporan yang kami adukan berkaitan dengan dugaan status pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook,” ungkap Prayogi Podomi kepada awak media ini saat keluar dari ruangan Tipidter Polres Kotamobagu.
Ketua tim kuasa hokum Aris Binol, SH,. M.H menerangkan bahwa hari ini telah terjadi pertemuan antara tim kuasa hukum dengan terlapor dan belum menemui titik temu mengenai mediasi sehingga tim kuasa hukum tetap menyerahkan dan mempercayakan proses penyelesaian secara hukum sepenuhnya kepada Polres Kotamobagu.
“Hari ini kami dipanggil dengan agenda mempertemukan pelapor dan terlapor dengan maksud untuk mediasi atau upaya penyelesaian restorative justice, namun karena pelapor sedang berhalangan sehingga tidak bisa hadir. Selanjutnya mengenai proses penyelesaian ini apakah lanjut atau akan berakhir damai di Kepolisian tergantung itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf atas dugaan kesalahan yang telah diperbuatnya kepada pelapor atau klien kami,” terang Binol.
Lanjut Binol juga, “Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak penyidik polres kotamobagu, kami menunggu setelah ini mungkin akan diperiksa para ahli mulai dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana yang telah kami ajukan, setelah itu ada gelar perkara dan menunggu tahapan pelimpahan ke- Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” Ungkapnya.
Pihak Andy Samad dan Ivana Damopolii pun masih membuka ruang apabila terlapor memiliki itikad baik untuk melakukan permintaan maaf atas dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pemilik akun facebook GL alias Glo ini.
“Intinya selama masih berada dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polres Kotamobagu ini, klien kami masih membuka ruang untuk permintaan maaf dari terlapor,” tutup Binol di akhir wawancara.
Diketahui juga, selain tim kuasa hukum Rivs Auto, terlihat juga salah satu pemilik owner swalayan ternama di kotamobagu yang diduga pemilik akun facebook GL alias Gloria turut hadir dalam pertemuan yang dilakukan langsung diruang kasat reskrim polres kotamobagu, namun saat akan dimintai wawancara oleh awak media ini yang bersangkutan GL alias Gloria bergegas meninggalkan gedung Polres Kotamobagu.
Sementara itu Kapolres, AKBP Dasveri Abdi, SIK lewat Kasie Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa Dwiadnyana saat diwawancarai via celuler/whatsapp, membenarkan soal restorative justice yang diambil oleh pihak penyidik unit Tipidter Polres Kotamobagu, namun saat ditanya apakah hasil dari langkah yang diambil itu seperti apa, Dewa katakana belum ada jawaban.
Peliput: Fahri Olii
Editor: R1