CoverMongondow, Crime – Aduan Laporan Polisi Pencemaran Nama Baik melalui Media Social oleh Terduga (GL) alias Glo yang telah diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Affandy Samad, S.H. beserta Istrinya selaku owner RIVS AUTO, tepat hari ini, Selasa (07/24) bertempampat di Mako Polres Kotamobagu resmi diadukan.
“Secara Resmi kami keluarga telah menguasakan kepada tim kuasa hukum kami untuk mengambil tindakan cepat dalam Fitnah yang dilayangkan lewat tulisan akun media social GL alias Glo tersebut. Ini sangat merugikan bagi kami,” jelas Affandy.
Sementara itu, Kuasa Hukum RIVS AUTO, Aris Binol, S.H., M.H saat ditemui awak media di Mako Polres Kotamobagu katakan bahwa, Yah benar hari ini kami malaksanakan tugas kuasa Aduan terhadap GL alias Glo terkait Pencemaran Nama Baik lewat Akun Media Social Facebook (FB).
“Kami Tim Kuasa Hukum Rivs Auto telah membuat Aduan Laporan Polisi secara resmi di SPKT Polres Kotamobagu dan diterimah langsung oleh Aiptu Sutejo Suratman. Dalam aduan tersebut kami ikut sertakan beberapa bukti tangkapan layar lewat postingan akun GL alias Glo terhadap postingan Dugaan Fitnah terhadap Rivs Auto,” ungkap Binol.
Aris Binol juga menjelaskan, dalam postingan GL tersebut, kami kuasa hukum menilai saudara Terlapor diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial sesuai Pasal 27 A, 28 ayat (1), dan Pasal 36 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 311 tentang Fitnah;
“Intinya klien kami sangat merasa dirugikan maupun merasa difitnah dengan tuduhan tak berdasar oleh sodara terlapor GL alias Glo sehinga mengambil langkah hukum ini. Kami pun menilai sodara terlapor beritikad buruk sampai tidak mau mengakui kesalahan ataupun meminta maaf kepada klien kami,” ucap Binol.
Lanjut Aris, Dikarenakan Aduan Laporan Polisi sudah masuk, maka sudah barang tentu kami akan mengawal perkara ini semaksimal mungkin hingga sampai di pengadilan nantinya. kami kuasa hukum mempercayakan sepenuhnya kepada polres kotamobagu dibawah komando bapak kapolres AKBP Daveri Abdi, SIK untuk dapat memproses laporan kami se- professional mungkin.
Diketahui tim kuasa hukum dari Rivs Auto yakni Aris Binol, S.H.,M.H., Jemmy Mokoagow, S.H. M.H., CLA, CPM, Prayogi Podomi, S.H., dan Dwi Mokoagow, S.H.
Peliput: Fahri Olii
Editor: Sintya L