CoverMongondow, Crime – Kasus Pencemaran Nama Baik oleh oknum GL alias Glo bergulir, Setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kotamobagu terhadap Owner Rivs Auto Ivana Damopolii dan 3 saksi lainnya, akhirnya pada hari Kamis (30/24/ kemarin, polres melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor (pemilik akun facebook Gloria M Lamora) yang diduga pembuat postingan pencemaran nama baik.
Terhadap orang yang akrab disapa Ci’ Glo ini dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan BAP penyidik Polres Kotamobagu atas laporan dugaan pencemaran nama baik kepada Rivs Auto milik Ivana Damopolii dan Andy Samad.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis, 30 Mei kemarin Terlapor sudah diperiksa oleh Penyidik dan untuk selanjutnya kami masih menunggu langkah lanjutan,” ujar Aris Binol, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Rivs Auto.
Menurut tim kuasa hukum Rivs Auto, pihak mereka sebagai Pelapor terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga selesai.
“Pada intinya mengenai kelanjutan kasus ini, kami tetap siap apabila laporan ini akan terus berproses entah akan dilakukannya permintaan maaf dari Terlapor atau dilanjutkan ke- tingkat selanjutnya, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan perlu juga di ingat, kami selaku kuasa hukum siap menghadirkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana terkait laporan kasus ini,” ujar Prayogi Podomi, S.H.
Hingga sekarang, pihak media ini belum mendapatkan informasi dari pihak Terlapor apakah akan melakukan permintaan maaf terhadap Pelapor atau akan siap menghadapi laporan ini meskipun dilanjutkan ke- tingkatan selanjutnya.
Diketahui tim kuasa hukum Rivs Auto terdiri dari Aris Binol, S.H., M.H., Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., Prayogi Podomi, S.H., dan Dwi Mokoagow, S.H.
Peliput: Fahri Olii
Editor: Sintya L.