Hasbi: Jika Terbukti Ada Aktifitas 303 di Wahana Pasar Malam Inobonto, Kami akan Tindak Tegas Pemilik Wahana.
CoverMongondow, Crime — Kegiatan pasar malam atau biasa di sebut Dream Land di lapangan olah raga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow jadi sorotan warga. Pasalnya, pasar malam yang menjadi tempat hiburan bagi anak-anak, dimanfaatkan dan diduga jadi ajang aktivitas perjudian ketangkasan.
Sejumlah warga mengaku, beberapa aneka permainan yang dihadirkan di pasar malam itu, dinilai mengandung unsur judi yang dimulai dari pukul 18.30 WITA hingga pukul 23.59 WITA.
“Aktifitas judi ketangkasan ini sangat meresahkan. Harus ada respon cepat untuk melakukan penindakan penertiban aktivitas judi terselubung itu,” kata warga inobonto yang tak ingin namanya dipublish media ini.
Menurutnya, Kok bisa yah dikeluarkan ijinnya oleh pihak pemerintah dan penegak hukum, inikan sudah pernah terjadi di kabupaten tetangga dan langsung ditindak dengan tegas, jika tidak ada penindakan, ini sangat merugikan anak-anak kami.
“Aktifitas judi ketangkasan di pasar malam ini sudah meresahkan beberapa hari ini, ini bisa merusak generasi muda, terutama anak-anak muda yang mulai menikmati permainan judi ketangkasan ini tanpa pengawasan orang tua,” ucapnya.
Menurut dia, pemerintah dan pihak penegak hukum harus mengambil tindakan cepat, jika tidak ini akan merusak mental anak muda.
Sementara itu, Kapolres AKBP Slamet Ramelan lewat Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, AKP Muhamad Hasbi, SIK saat dikonfirmasi media ini lewat whatsapp pribadinya mengatakan, Pihak Polres Bolmong akan sesegera mungkin turun lapangan untuk penindakan.
“Malam nanti, Senin (30/23) kami akan lakukan cipkon di TKP yang diduga dijadikan arena 303, jika itu terbukti, kami lakukan penindakan tegas terhadap pemilik wahana,” Pungkas Hasbi. (R_Th)