“Bahaya Plagiat” Ketua PWI Sulut Akan Somasi Komentar.id ke- Dewan Pers

CoverMongondow, Nasional – Media Online Fakta88.com, menyusul Komentar.id disomasi Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan. Pasalnya, berita diterbitkan edisi 18 Maret 2021, copy paste atau plagiat.

“Saya tidak pernah diwawancarai wartawan dari komentar.id. Kok ada keterangan saya dalam berita yg berjudul PWI Sulut Bisniskan Gedung Balai Wartawan, Kandores: Itu Aset Negara,” kata Voucke Lontaan, Jumat (19/3), di Manado.

Voucke menegaskan, pemberitaan itu sangat fatal dan jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik. Ini menandakan Pemred maupun wartawannya sama sekali tidak memahami kaidah-kaidah jurnalistik.

”Di era sekarang ini, para pembaca menunut berita berita yang akurat, dan tentu wartawan harus profesional dalam mencari dan membuat berita. Bukan menyaji berita plagiat menciplak berita dari media lain. Ini sangat fatal,”tandas Voucke.

Voucke menilai, Pemred komentar.id, tidak layak menjadi Pemred. Sebab, Pemred menjadi filter setiap berita yang akan diterbitkan.

” Namanya saja Pemimpin Redaksi (Pemred) harus bertanggungjawab atas setiap berita yang disajikan pembaca. Ataukah mungkin Pemred komentar.id belum pernah mengikuti uji kompetensi wartawan yang saat ini diatur dalam regulasi Dewan Pers, sehingga menyajikan berita plagiat,” ujarnya.

Menurut Voucke, model pemberitaan copy paste (plagiat) mencerminkan media massa tersebut sangat tidak kredibel, dan asal-asalan membuat berita.

”Pemberitaan seperti itu jelas menggiring opini pembaca kearah yang salah. Atau mungkin sudah menjadi suatu kebiasaan komentar.id menyajikan berita plagiat,” katanya.

Voucke dengan tegas menyatakan keberatan dan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers atas pemberitaan komentar.id.

”Pemred komentar.id sama sekali tidak memahami kode etik jurnalistik. Saya pasti somasi ke Dewan Pers, lihat saja nanti. Surat laporan pengaduan somasi sudah saya buat, tinggal dikirim,” ujarnya.

Voucke juga menduga, perusahaan pers komentar.id belum memenuhi standart perusahan pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers.

”Pemberitaan Media massa komentar.id bahaya bisa-bisa menjerumuskan pembaca ke hal-hal yang tidak benar. Apalagi kalau perusahaannya belum terdaftar baik secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers, konsekwensi pemberitaan itu bisa ke rana hukum pidana,” paparnya.

Voucke juga sangat keberatan dengan sumber berita Jandry Kandores yang menyatakan Gedung PWI adalah aset negara.

”Menjadi sumber berita jangan asal malontok (bicara) memberikan keterangan. Harus tahu dengan seksama dulu sejarah dibangunnya Gedung Balai Wartawan PWI baru bicara,” tegasnya.

Balai wartawan PWI Sulut kata Voucke, diresmikan Gubernur Sulut GH Mantik (almarhum), 28 Oktober 1983, bukan aset negara, tapi aset PWI.

”Silakan cek dibidang aset pemprov kalau Gedung Balai Wartawan PWI Sulut tercatat sebagai aset negara. Narasumber Jandry Kandores jangan asal bunyi, harus punya data autentik baru ngomong,” katanya.

Voucke sangat menyayangkan, komentar.id menjadikan Jandry Kandores sebagai narasumber yang sama sekali tidak punya data akurat dan autentik. (PWI_Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *