Ini Edaran Larangan Pembuatan Tenda di Ruas Jalan Umum oleh Pemkot Kotamobagu

CoverMongondow, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan edaran larangan pembuatan los di ruas jalan. Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT menyebutkan, lurah dan sangadi dilarang memberikan rekomendasi kepada masyarakat Kota Kotamobagu, yang akan menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang mendapatkan izin, untuk menggunakan badan jalan ketika hajatan duka.

“Dasar surat merujuk pada UU 38 tahun 2004 tentang jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” bunyi surat edaran tersebut.

Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 3 huruf (e) menyebutkan setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok. (Dinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *