CoverMongondow, Nasional – Aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) yang berada di lokasi Taman Nasional dan Hutan Lindung di wilayah Sulut, khususnya Bolaang Mongondow, mendapat respon keras dari Organisasi Pagayuban Kampus UDK Kotamobagu, yakni Komunitas Pecinta Alam Manguni Green Comunity (KPA-MGC) atas aktifitasnya yang berdampak merusak ekosistem yang dijaga oleh dunia dengan Undang-undang.
Rivan Bano selaku ketua KPA-MGC mengecam dengan keras atas pembiaran aktivitas PETI di Taman Nasional dan Hutan Lindung yang berada di wilayah Dumoga dan Tanoyan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Warta Bone (BTN-BNWB).
“Taman Nasional dan Hutan Lindung itu terikat oleh Undang-undang untuk menjaga ekosistemnya. TN dan HL diwilayah dumoga sudah rusak akibat oknum-oknum tak bertanggungjawab, kalau sudah seperti ini, kami akan menyurat secara resmi kepada pemerintah pusat atas pembiaran oleh pemerintah daerah, provinsi dan BTN-BNWB terhadap kejenuhan aktifitas ilegal tersebut,” terang Rivan yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian, Universitas Dumoga Kotamobagu (Faperta UDK).
Tercatat wilayah yang paling parah aktifitasnya yakni, Di wilayah PETI Tanoyan dan Toraut Dumoga Barat, Lebih khusus di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Raya.
“Perambahan TN dan HL terparah ada di wilayah PETI Tanoyan dan Toraut. Di tanoyan aktifitasnya sudah membabat sebagian HL dengan alat berat, sedangkan di Toraut telah membuat ekosistem terjaga, seperti Burung Maleo Senkawor dan Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi) atau Sapi Hutan/Pegunungan mati akibat tak lagi mempunyai tempat tinggal atau habitat berkembang biak yang baik,” ungkap Bano via whatsapp pribadinya.
Sementara itu ketua Bidang Hukum Perlindungan Alam KPA-MGC, Dinda Thalib mengatakan, dalam waktu dekat ini kami akan menyurat secara resmi atas nama lembaga organisasi kami ke Presiden yang tembusannya ke Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup RI untuk penegasan laporan atas pembiaran tersebut.
“Ini sudah berlarut-larut pembiarannya, maka kami harus mengambil tindakan cepat untuk membuat laporan dengan surat ke Presiden RI dengan tembusan ke- beberapa institusi yang berwenang dalam mengabil tindakan hukum terhadap pembiaran aktifitas PETI oleh pemerintah yakni, Ibu Yasti Suprejo selaku Bupati Bolmong, Bapak Olly Dondokambey Selaku Gubernur Sulut, dan Perwakilan BTN-BNWB Sulut,” Tutupnya dengan nada kesal atas pembiaran aktifitas PETI di HL dan TN, saat bersua langsung dengan awak media ini, Rabu (07/08/19) sore kemarin.
Diketahui, Aktifitas PETI yang telah menjamur di wilayah BMR sudah sekian lama, namun hingga kini hanya beberapa wilayah PETI saja yang di tindaki, namun tetap adalagi aktifitasnya. (R_Th)