CoverMongondow, Crime – Anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone berinisial OM alias Ping (24) warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Sabtu (10/8/2019).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban yakni Dicky (18) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat dengan LP nomor VIII/2019/sulut/res-ktg.
Awalnya, sekira pukul 18.00 Wita anggota Resmob menerima informasi telah terjadi pencurian 2 unit hp di Kelurahan Gogagoman. Anggota kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, anggota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP M Aswar Nur berhasil mengindentifikasi identitas pelaku dan melakukan perburuan.
Tidak butuh waktu lama, anggota berhasil mengamankan pelaku yang mesih merupakan mahasiswa ini, tepatnya di jalan raya Kelurahan Gogagoman kemudian dilakukan pengeledahan badan.
Saat digeledah, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur mengatakan pelaku akan diproses sesuai dengan perbuatannya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Dari tangan pelaku anggota temukan dua barang bukti, handphone Xiaomi redmi 3 dan handphone Oppo warna silver. Semua sudah diserahkan ke penyidik,” pungkasnya.(Sfn)