CoverMongondow, Crime – Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu mencatat di tahun 2019 ini, sedikitnya ada 169 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai Negara yang bermukim dan tersebar di wilayah BMR.
Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Kotamobagu, Jony Rumagit SH bahwa jumlah tersebut berdasarkan data yang ada. “Mereka ada yang bekerja dan tinggal di BMR,” ungkapnya kepada Cover Mongondow, Kamis (11/07/19).
Ia menjelaskan, untuk WNA yang bekerja seperti di PT Conch dan sampai saat ini terus dilakukan pengawasan oleh pihak Kantor Imigrasi.
“Tenaga Kerja Asing (TKA), mereka yang bekerja seperti di Conch dan memang di dominasi oleh warga China. Ada juga yang sudah tinggal di BMR karena sponsor suaminya atau istrinya sebagai WNI,” jelas Rumagit.
Mereka kata Rumagit, terus dilakukan pengawasan mulai dari segala aktifitas di BMR. Bahkan menurutnya, tidak tanggung-tanggung jika ada yang membuat pelanggaran akan langsung di deportase.
“Kita tidak mau main-main dalam hal pengawasan, kalau kita temukan ada yang melakukan pelanggaran maka ada konsekuensinya,” pungkasnya. (Sfn)