Bukti Surat Pernyataan/Perjanjian antara JM alias Jer dengan An. Kornelis Manggopa yang turut disaksikan oleh pelapor FM alias Far pada sebelum jual beli kendaraan
Bukti Surat Pernyataan/Perjanjian antara JM alias Jer dengan An. Kornelis Manggopa yang turut disaksikan oleh pelapor FM alias Far pada sebelum jual beli kendaraan

Dilaporkan Dengan Tuduhan Dugaan Kasus Penipuan, Ini Klarifikasi Kejadian Sebenarnya oleh Pimpinan Bawaslu Bolmong JM Alias Jer

CoverMongondow, Crime – Laporan dugaan kasus penipuan di mapolsek dumoga timur oleh FM alias Far kepada JM alias Jer, langsung ditanggapi oleh JM kepada awak media covermongondow.com via celulernya, Senin (01/07/19) pagi tadi.

JM langsung mengklarifikasi bahwa kejadiannya tidak seperti yang dilaporkan oleh saudara FM.

“Kendaraan tersebut hanya saya tahan, bukan saya ambil lagi. Kendaraan itu sudah masuk 3 bulan belum dibayarkan biaya angsurannya, dan mobil itu belum juga ada upaya dari keluarga FM untuk alihkan kontrak di leasing, jelas penagihan angsuran masih pada saya, sedangkan mobil tersebut sudah ada sama mereka,” Ungkap JM.

Lanjut JM, penarikan dan penahanan sementara unit tersebut ada surat pernyataan atau perjanjiannya.

“Unit tersebut saya tahan ada surat perjanjiannya loh sebelum mereka bayar, disurat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan “Kornelis Manggopa (ulis) akan melunasi sisa pembayaran jual beli kendaraan roda empat Datsun Go Panca sebesar 3.500.000  dari total pembayaran 33.500.000,” terang JM.

Lanjut JM, “Pada poin lanjutannya di perjanjian bahwa, saudara Kornelis Manggopa “Akan melakukan pengalihan kontrak kredit setelah angsuran ke- 10 (sepuluh), dengan dengan biaya administrasi dibebankan kepada yang bersangkutan,” ungkap JM.

“Jadi sebenarnya siapa Penipu sebenarnya. Dalam surat tersebut juga, ada disebutkan jika yang bersangkutan Kornelis Manggopa tidak melaksanakan perjanjian tersebut, siap dituntut sesuai hukum yang berlaku, di surat itu juga saudara FM juga turut hadir untuk membubukan tanda tangannya sebagai saksi,” pungkas JM. (R_Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *