Terkait Edaran Mendagri 025/4660/SJ, Pemkab Bolsel Masih Tetap Gunakan Batik Pinahagi pada hari Kamis

CoverMongondow, Bolsel  Sesuai Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 dari Kementrian Dalam Negeri terkait peningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Pemkab bolsel bolsel tetap masih akan menggunakan batik pinahagi pada hari kerja yakni Kamis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bolsel, Ahmadi Modeong.

“ASN di lingkup pemkab Bolsel masih tetap menggunakan batik Pinahangi setiap hari Kamis,” terang Ahmadi dalam pesan WhatApp group, Selasa (18/06/19).

Modeong juga menjelaskan, dari Surat Edaran Mendagri tersebut, tidak ada spesifik yang ditujukan ke Bupati, Wali Kota dan Gubernur, olehnya di Bolsel ASN tetap menggunakan pakaian Pinahangi setiap Kamis, tambah mantan Kabag Humas Bolsel ini.

Akan tetapi, Pemkab Bolsel akan tetap menyesuaikan jika regulasi atas penggunaan pakaian Dinas ASN sudah ada dan diberlakukan

“Pemerintah Bolsel akan menyesuaikan pakaian jika sudah ada regulasi atau surat dari pemerintah pusat yang mengharuskan pergantian seragam secara nasional,” tandas Kaban BKPSDM Bolsel ini.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Edaran itu dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *