CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk menjaga instabilitas Desa dari ancaman atau gangguan-gangguan keamanan, Senin (20/05/19) siang tadi, di Aula Balai Desa Bilalang II, Pemerintah Desa melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum di Desa untuk supaya para perangkat tau bagaimana bisa membahas untuk menyusun Peraturan Desa.
Terpantau awak media CoverMongondow.com, sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Peerintah Kota kKotamobagu pada Bidang Hukum yakni Rendra S. Dilapanga, SH M.Si selaku Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Kabag Hukum dalam materinya menyampaikan bahwa, Penyusunan Perdes harus dilandasi dari peraturan tertinggi dan mengikuti tahap demi tahap.
“Perdes harus dibahas bersama, antara Pemerintah Kota, yakni Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, termasuk BPD, Perangkat dan Masyarakat Golongan Pemuda dan Adat,” ungkap Dilapanga.
lanjut Dilapanga, Setelah dibahas bersama, baru Perdes nya akan dikaji oleh Bagian Hukum, apa-apa saja Poduk hukum yang bisa diberlakukan dan tidak untuk disahkan menjadi Perdes di Desa tersebut.
“Tahapannya harus sesuai, bila ada yang kurang atau keliru, semua bisa diperbaiki dan di ubah sesuai kesepakatan bersama,” pungkas Dilapanga.
Turut hadir dalam pelatihan tersebut sebagai peserta yakni, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Adat/Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Anggota Linmas dan Masyarakat Desa Bilalang II. (R1)