Pemkab Bolsel Gelar Pencegahan Hukum Bersama Kejaksaan untuk Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Upaya untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa yang tidak berujung proses hukum, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar pertemuan bersama Kejaksanaan Negeri Cabang Dumoga dengan menghadirkan para kepala desa dan aparat.

Kegiatan itu, dibuka Bupati Bolsel Iskandar Kamaru yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakata Desa, Camat, serta tim dari Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga.

Kegiatan penerangan hukum pengelolaan dana desa itu agar bisa memberikan wawasan dan pengetahuan kepada kepala desa, aparat desa. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk pencegahan aparat desa terjerumus dalam kasus hukum.

“Ini diharapkan para kepala desa dan perangkat bisa lebih mengetahui terkait dengan aturan hukum dan larangannya. Kegiatan peneragan ini minimal bisa mencegah dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum,” kata Bupati.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di BPU Kantor Camat Bolaang Uki.

Menurut Bupati penerangan hukum agar pengelola dena desa dan alokasi dana desa tertib administrasi dengan baik.

Kepala Cabang Kejaksanaan Negeri Kotamobagu Evans Sinulingga di hadapan para kepala desa dan aparat banyak memberikan penjelasan pentingnya penyusunan administrasi yang baik dan benar.

Tak hanya itu saja, dia juga menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tentang pengelolaan DD dan ADD ini dilakukan agar seluruh desa penerima program DD dan ADD tak tersandung persoalan hukum yang bisa menyeret kades maupun TPK ke bilik penjara.

“Agar pengelolaan DD dan ADD sesuai peruntukan dan tak melenceng dari  ketentuan hukum yang ada. Maka kami pandang perlu diingatkan dan memberikan penjelasan pentingnya hukum dilakukan. Namun demikian apabila pihak desa tidak mengindahkan rambu-rambu hukum yang tertuang dalam program DD dan ADD serta tidak bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban dengan baik, maka pihak Kejari akan memerosesnya sesuai dengan kesalahan dan temuan di lapangan terkait pengelolaan DD dan ADD tersebut, ” jelas Evans.

Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum pengelolaan DD dan ADD ini, Dia berharap, seluruh desa bisa membangun desa dengan baik, transparan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. (Humas/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *