CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk memperkuat sistem kinerja sesuai tupoksi perangkat aparatur Desa, Kepala Desa Bilalang II, Rahmawaty Goni melaksanakan Sosialisasi Tentang peran aktif aparatur Desa dalam mengawal atau lebih mengenal apa tupoksi kinerja dan UU tentang desa hingga peraturan daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala desa yang di wakili oleh Sekdes Tuto Manangin, bertempat di Aula Balai Desa Bilalang II, Selasa (21/05/19). Kegiatan tersebut juga dibekali dengan materi-materi tentang tatacara pengelolaan administrasi hingga produk hukum dan pokok kerja perangkat yang ada di pemerintah desa, oleh Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan di lingkup pemerintahan Kota Kotamobagu, Wiwik Sabunge.
Dalam sambutan kepala desa yang diwakili Tuto Manangin selaku Sekdes menyampaikan, perlu adanya sosialisasi seperti ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena kegiatan seperti ini lebih pada sosialisasi terkait aturan yang mengatur tatacara kerja perangkat desa.
Sementara itu Sabunge dalam penyampaian materinya mengatakan, peran serta perangkat desa, RT, RW dan Kepala Dusun sangat penting dan menunjang untuk kesuksesan pemerintahan desa dalam pembangunannya dan pengetasan kemiskinan dalam program pemerintah pusat yang berjenjang hingga ke desa.
“Perangkat desa harus mengetahui tupoksi jabatan yang diemban dan di percayakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah dan desa. Minimal para perangkat desa harus lebih memahami undang-undang terkait kerja-kerja pokok perangkat desa,” pungkas Sabunge.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Para perangkat Desa mulai dasi kepala Dusun se- Bilalang II, RT dan RW se- Bilalang II hingga sampai para lembaga adat. (R1)