CoverMongondow, Boltim – Untuk melaksanakan amanat undang-undang dalam rangka pengawasan terhadap Pemilu tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melayangkan surat panggilan kalirifikasi kepada calon Anggota DPD RI periode 2019-2024, Cherris Hariatte atas dugaan pelanggaran pemilu dalam tahapan kampanye diduga mangkir.
Hal tersebut langsung disampaikan Harianto SE selaku Kordiv Pelanggaran Penindakan Bawaslu Boltim, Selasa (05/03/19) sore tadi via celuler oleh awak media CoverMongondow.com.
“Saudara CH telah kami surati untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggarannya, tidak adanya STTP untuk laporan ke- Bawaslu terkait kampanye terbatas mereka di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan,” ungkap Harianto.
Lanjut Harianto, Suratnya telah dikirim ke yang bersangkutan, dan agendanya hari ini.
“Sebenarnya agenda pemeriksaan saudara CH hari ini, kami telah menunggu kedatangan saudara CH yang telah dijadwalkan mulai dari pukul 13.00wita sampai dengan 16.00wita, namun yang bersangkutan tak juga datang atau mangkir dari panggilan kami,” terang Harianto.
Saat ditanya sudah panggilan keberapa yang dilayangkan oleh bawaslu ke CH, Harianto menjawab bahwa ini panggilan yang pertama.
“Kami akan melayangkan surat panggilan ke- dua hingga sampai batas ke tiga kali. Kami juga yakin kalau saudara CH masih termasuk warga negara yang patuh akan aturan dan undang-undang, tentu sangat tidak mungkinlah jika beliau tak akan memenuhi panggilan kami,” Pungkasnya.
Terinformasi CH telah menggelar Kampanye terbatas di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan kabupaten Boltim pada beberapa hari yang lalu, dan tidak mengurus surat izin atau STTP. (R1)