Penetapan Tersangka Terhadap Bupati Bolmong oleh Polda Sulut Terkait Pengrusakan PT CONCH “Tak Jelas”

CoverMongondow, Crime – Proses pengusutan kasus pengrusakan PT. Conch yang dilakukan 27 Satpol PP Bolmong tak jelas. Hal itu setelah kasus yang menyeret oknum Bupati Bolaang Mongondow, YSM alias Yasti masih tersendat di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Dari informasi yang diperoleh, Polda Sulut baru mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Kami baru menerima SPDP, dari Polda Sulut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Yonni Malaka ketika dimintai keterangan, Selasa (29/01).

Terkait dengan SPDP tersebut, pihak Kejati pun sudah merespon dengan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P-17 ke Polda Sulut..

“Pihak kami sudah berupaya, dengan memberikan P-17, untuk meminta perkaranya di tahap I, namun pihak Polda Sulut belum juga menanggapinya,” terang Malaka.

Terpisah, pihak Polda Sulut melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Hari Sarwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan untuk memberikan tanggapan. Pesan

Perlu diketahui, kasus ini telah berproses di Polda Sulut sejak tahun 2017 silam. Dimana,
sebelumnya diduga telah terjadi aksi pengrusakan aset PT Conch yang dilakukan oleh 27 anggota Satpol PP Bolmong. Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Sulut berhasil mengungkap keterlibatan Bupati Bolmong, Yasti.

Pihakpenyidik Polda Sulut sendiri telah melakukan penetapan tersangka terhadap 27 anggota Satpol PP Bolmong yang disusul mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu pada tanggal 25 Juli 2017. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *