CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk memaksimalkan penggunaan ADD dan DD dilingkup Pemerintahan Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, melalui Pemerintah Desa menggelar Pelatihan RPJMDesa/RKPDesa sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
Pelatihan tersebut dihadiri dan dibuka langsung sekaligus menjadi materi oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Teddy Makalalag dan Hamdan Monigi di Aula Kantor Balai Desa Pontodom Timur, Selasa (27/11/18).
dalam sambutannya Teddy mengatakan, RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka panjang yang harus benar-benar dikawal dan dijalankan sesuai aturan. selain RPJMDes, pemerintah desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP harus sesuai RPJMDes.
“RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa,” terang Teddy.
Teddy juga menyampaikan, ada beberapa opsi untuk penyusunan RPJMDesa. Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:
- Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
- Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
- Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
- Laporan hasil kajian kondisi desa
- Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
- Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan poihak ketiga
- Penyusunan RPJMDesa
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
- Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
lebih lanjut Teddy menjelaskan terkait tatacara penyusunan RKPDesa disusun dengan tahapan seperti berikut ini:
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa
“Demikianlah langkah yang harus dilakukan desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDesa. Penyusunan dua materi ini adalah landasan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa yang bijak,” Pungkasnya. (tr-01/R1)