Gerindra Sulut Optimis Bisa Rebut Kursi Pimpinan Parlemen di Pileg 2019

CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk memaksimalkan kekuatan di perhelatan lima tahunan yakni Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Utara (Sulut) langsung tancap gas untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Bacalon Legislatif di lima daerah yang ada di BMR. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Kamis (06/18) siang tadi. Hadir dalam acara pembekalan tersebut, yakni Komisioner KPU Kotamobagu Ridwan Kalaw Sebagai pemateri, dan para Bacalon Legislatif sebagai peserta.

Dalam acara tersebut Ridwan Kalaw saat memberikan materi, lebih ke peraturannya KPU yakni PKPU.

“Para calon Legislatif yang masuk dalam daftar Pemilih Sementara (DCS) Harus selalu berhati-hati dalam bertutur kata dan selalu menjaga perlakuannya. Karena di PKPU membolehkan DCS atau DCT bisa di anulir pencalonannya jika tersandung masalah hukum akibat perlakuan sendiri,” tutur Kalaw saat memberikan materi.

Dia juga menambahkan, Jika ada calon yang akan mundur pada tahapan masih DCS, tentunya yang diperbolehkan tinggal hanya calon yang terwakili 30%, yakni Perempuan. Tapi kalau calon laki-laki sudah tidak bisa lagi, sesuai peraturan KPU,” Terangnya.

Sementara itu diluar ruang pembekalan selaku panitia dan juga Sekertaris Partai Gerindra Sulut, Melky Suwawah mengatakan bahwa, Pembekalan ini lebih ke mental para calon untuk supaya lebih siap meraup suara sebanyak-banyak di masing-masing dapil. “Kalau bisa capaiannya harus merebut kursi tertinggi di parlemen, yakni ketua Dekab/Dekot atau Deprov,” Terangnya.

Saat ditanyakan soal pergantian calon di masa tahapan DCS sudah tidak bisa Diganti lagi pada posisi calon laki-laki sesuai PKPU, Melky katakan, Kalau semua itu di atur dalam peraturan KPU, maka Partai Gerindra akan mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh KPU.

“Selama peraturan KPU tidak pernah berubah terkait batas pergantian calon sementara, tentu kami Partai Gerindra akan selalu menaati apa yang menjadi keputusan peraturan tersebut,” Pungkasnya. (R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *