CoverMongondow, Kotamobagu – Atas adanya verifikasi faktual (Verfak) kembali atas syarat dukungan ke pasangan calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Kotamobagu 2018, dari jalur perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi-Jo), oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan perintah Undang-Undang.
“Putusan Panwas mengatakan demikian, KPU hanya sebatas menjalankan sesuai aturan, perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” lagi ucap Tamon.
Dimana dalam Pasal 20 ayat J, jelas tertulis “melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota,” terang Nova.
Olehnya Nova mengingatkan, verfak ini tugas KPU hanya sebatas menjalankan perintah UU berdasarkan putusan Panwas.
“Silahkan rakyat yang menilai kinerja KPU, karena intinya kami hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana putusan Panwas pada sidang sengketa pilkada,” beber Nova yang diiyakan koleganya Asep Sabar.
Diketahui terhitung Sabtu (03/03/18), PPS, KPU, Panwas dibantu aparat Kepolisian melakukan verfak syarat dukungan Jadi-Jo sebanyak 2.118 dari total 9.064 di-Enam Desa/Kelurahan, yaitu, Pontodon, Moyag, Matali, Pobundayan, Molinow serta Mogolaing. (Mulyadi Sugeha)