CoverMongondow, Kotamobagu – Meski sempat di protes oleh Ketua Panwas Kotamobagu, Muslih Mokoginta, pleno verifikasi faktual syarat dukungan ke pasangan calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopilii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) oleh KPU Kotamobagu, Jum’at (09/03) disahkan.
Dibacakan oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Amir Halatan, akhirnya hasil verifikasi ulang syarat dukungan ke Jadi-Jo berdasarkan putusan Panwas pada sidang sengketa Pilkada pekan kemarin dinyatakan sah.
Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon usai mengesahkan pasangan Jadi-Jo, kepada media mengatakan, syarat dukungan ke pasangan tersebut sudah terpenuhi.
“Hasil yang dibacakan tadi dalam forum rapat terbuka, hasil dari 6 Kelurahan/Desa yang di verfak, ditambah 27 Kelurahan/Desa hingga totalnya 8689, dan itu sudah mencapai syarat dukungan sebagai pasangan calon,” singkat Nova.
Diketahui pleno verfak ini berakhir sekira pukul 17.45 WITA dan berjalan aman dan tertib, meski salah seorang komisioner KPU Aditya Tegela tidak menandatangani BA serta adanya penolakan dari Panwas. (Mulyadi Sugeha)