CoverMongondow, Crime – Komunitas Pencinta Alam Manguni Green Comunity (KPA- Manguni Green Comunity) Bolaang Mongondow Raya yang bermarkaskan di Universitas Dumoga Kotamobagu, tantang pihak pemerintah daerah’ dalam hal ini Bupati dan aparat penegak hukum yakni Kapolres untuk daapat memberikan sangsi kepada oknum-oknum perusakan lingkungan, terkait dengan pengerukan Galian C tanpa ijin yang berlokasi di sungai Bolangaso tepatnya di Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Hal ini dengan tegas di katakan langsung oleh Wakil Ketua KPA-Manguni Green Comunity BMR, Dinda M Thalib, Kamis (22/03) siang tadi, saat bersuah dengan awak media online CoverMongondow.com, di gedung Kampus Kehutanan Universitas Dumoga Kotamobagu.
Mahasiswi cantik yang sedang mengambil studi di jurusan S1 Kehutanan ini juga mengatakan, “agar supaya pihak pemerintah daerah dan penegak hukum yakni Kepolisian, untuk supaya dapat menyikapi permasalahan ini, karena mengingat sungai Bolangaso disaat musim penghujan, debit airnya sangat besar, dan sudah beberapa kali terjadi banjir bandang yang menerjdang pemukiman warga di daerah bantaran sungai Desa Molibagu,” terangnya.
“Jika tidak ada tanggapan serius dari pihak pemerintah dan pihak penegak hukum atas aktifitas ini, sudah tentu kami selaku organisasi Komunitas Pencinta Alam, akan sesegara mungkin untuk menyurat ke kementrian Kehutanan, Pertambangan, Kapolri dan lebih Khusus ke Presiden untuk supaya dapat mengambil tindakan atas aktifitas ilegal Galian C di Sungai Bolangaso tersebut,” tegas Dinda.
Dia juga menambahkan, dalam waktu dekat ini kami sudah siap dengan materi-materi laporan, dan akan sesegera mungkin untuk melapor secara resmi ke Polda Sulut atas kejadian ini. Apaterlebih, material-material dari hasil pertambangan ilegal itu, telah di komersilkan ke salah satu perusahaan yang sedang melaksanakan pekerjaan Proyek jalan di Kabupaten Bolsel,” Ungkapnya.
“Oknum-oknum penambang ilegal Galian C tersebut bisa dipidana hukuman badan selama 10 Tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 ayat 4, Pasal 37, Pasal 40, ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 dan 5. Berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan harus mengantongi IUP, IPR atau IUPK dari Pemerintah/Negara,” tutup Mahasiswi yang sudah memasuki semester akhir tersebut. (Anto Mokodongan)