CoverMongondow, Boltim – Untuk memberikan contoh kepada rakyatnya cara agar supaya tetap taat pajak, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang di pimpin langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan S. Landjar SH serta didampingi Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit dan Sekretaris Daerah Ir Hi Muhammad Assegaf, menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-Filing pada kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, di Kantor Bupati Boltim, Selasa (20/02) siang tadi.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu itu, dalam rangka penigkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan pemberian teladan laporan SPT tahuna di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan para anggota TNI/Polri sesuai surat edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT menyangkut penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan, pajak merupakan sumber pendapatan Negara yang juga akan dinikmati oleh Rakyat, Karenanya, pejabat sebagai panutan masyarakat harus menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi secara tepat waktu, kata Eyang sapaan akrab Bupati.
Dengan demikian tambahnya, tanpa meunda – nunda kepada satuan kerja dan semua personil untuk mematuhi kewajiban pajak.
“Saya berharap kepada satuan kerja dan semua personil untuk mematuhi tentang kewajiban pajak dengan segera melaporkannya dan tidak kata tunda,” ujarnya.
Sementara, Kepala KPP Pratama Kotamobagu melalui kepala seksi pengolahan data dan informasi Herry Budi Santoso, berharap seluruh PNS di Boltim dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan mudah karena semua dapat dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak.
“Tujuan utama pelaksanaan pekan panutan adalah sebagai trigger (perangsang) khususnya untuk seluruh jajaran PNS di Boltim dan masyarakat pada umumnya bahwa sebagai pemimpin di Boltim Bupati sudah menyampaikan SPT tepat waktu,” tuturnya.
Dirinya mengingatkan, untuk tahun pajak 2017 orang pribadi paling lambat harus dilaporkan akhir maret 2018. Namun, sebagai panutan PNS didorong untuk dapat melaporkan paling lambat akhir februari 2018.
“Selain untuk menjaga kewajiban, ini juga untuk menjaga hak pemda. Pada dasarnya ada pembagian dana bagi hasil perpajakan yang sumber faktor pengalinya antara lain pph 21 yang dipotong bendahara dan phh 25 untuk orang pribadi,” pungkasnya. (Mul/R_Th)