CoverMongondow, Kotamobagu – Setelah di skors selama 30 Menit, Dokumen syarat pencalonan Paslon Independen JaDi-Jo diterimah dan di sahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu untuk menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018-2023.
Ketua KPUD Kotamobagu Nova Tamon menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) lengkap dan sah.
Dengan demikian KPUD menyatakan JaDi-Jo dinyatakan bisa mengikuti tahapan Pilkada Kota Kotamobagu 2018 sebelum dinyatakan sebagai peserta.
“Untuk berkas pendaftaran sudah diperiksa lengkap dan dinyatakan sah, maka saya nyatakan JaDi-Jo bisa lakukan tahapan selanjutnya,” ucap Ketua KPUD Nova Tamon, Rabu (10/01) siang tadi.
Menurut Nova, untuk keabsahannya nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh pokja pada tanggal 13 dan 14 Januri 2018, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan untuk syarat pencalonan bagi pasangan calon.
“Setelah ini kami kembali mengundang pasangan calon agar kembali hadir ke KPUD pada tanggal 11 Januari untuk menerima penjelasan persiapan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Pasangan JaDi-Jo juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak KPUD yang telah memproses berkas persyaratan calon. (Mul/R_Th)