CoverMongondow, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu mulai kemarin, Rabu (17/01) telah menindaklanjuti SK Walikota Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017 untuk sesegera mungkin membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan bagi usaha yang dianggap bermasalah. Agar dalam proses penerbitan izin, dapat terselenggara secara menyeluruh.
“Kita membentuk tim satuan tugas percepatan berusaha atau Satgas PB. Ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Noval Manoppo, Kamis (18/01) Via Celuler siang tadi.
Noval menjelaskan, Satgas yang dipimpin langsung Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae ini dan sekertarisnya saya sendiri,untuk sesegera mungkin akan kami fungsikan anggotanya, seperti apa tugas kami, sudah pasti lebih ke penanganan izin usaha yang bermasalah dan lebih kepada sosialisasi tentang izin-izin usaha yang bermasalah.
“Sistem pendataan ini, agar supaya hal-hal yang mengenai perizinan usaha yang pernah diajukan oleh pelaku usaha, namun belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamobagu bisa dikontrol. Kemudian akan lebih menunjang percepatan dan kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu,” jelasnya.
“Sambil menunggu izin dilengkapi, mereka sudah bisa membangun. Dengan catatan, sudah melalui kajian teknis tata ruang dan syarat sudah terpenuhi,” tambahnya. (R_Th)