CoverMongondow, Kotamobagu – Dugaan Suap Rp 500.000,- oleh salah satu oknum kepada pendukung untuk mencabut syarat dukungannya ke Bapaslon independen yang dilaporkan langsung Tim Pemengan JaDi-Jo di Panwaslu Kotamobagu, tidak ada unsur pelanggaran pemilu atau pidana murninya.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Panwaslu Kotamobagu, Dr Musly Mokoginta SH MH kepada awak media covermongondow via celuler, Rabu (31/01) sore tadi.
Musly katakan, laporan dari tim pemenangan Bapaslon JaDi-Jo terkait dugaan suap untuk penarikan dukungan dengan bukti rekaman, itu tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dibuktikan. “Rekamannya ada, namun tidak ada yang bisa di jadikan saksi dalam laporan tersebut, jadi kami berkesimpulan bahwa, laporan ini tidak ada unsur pidana pemilu atau pidana murni,” Ungkapnya.
Musly juga menambahkan, Panwaslu Kotamobagu telah mengundang rapat bersama kepada tim Sentra Gakumdu malam tadi terkait laporan dugaan suap tim JaDi-Jo. “Kami telah lakukan rapat bersama untuk membahas terkait laopran tersebut, namun dari analisa Panwaslu KK lewat Perbawaslu dan dengan Sentra Gakumdu lewat UU Pidana yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres BM, AKP Hanny Lukas SE, bahwa laporan ini memang tidak memenuhi unsur pidananya,” terang Musly.
“Laporan Tim Pemengan JaDi-Jo ini tidak cukup bukti, begitu juga dalam laporannya tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang menjadi saksi atas dugaan suap yang dilaporkan oleh tim,” tutup Musly. (tr-01)