CoverMongondow, Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu terus berupaya memberikan kemudahan untuk pelaku UMKM mendapatkan akses modal di perbankan. Salah satu yang gencar dilakukan adalah memberikan izin usaha gratis sebagai jaminan.
Sepanjang 2017 ini sudah dua kali dilakukan penyerahan izin usaha gratis kepada pelaku UMKM di Kotamobagu. Pertama 1.000 pelaku UMKM mendapat izin usaha gratis. Pekan lalu, 250 pelaku UMKM kembali diberikan izin oleh Pemkot Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu Herman Aray, komitmen mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah ini adalah landasan utama pemberian izin usaha gratis kepada pelaku UMKM.
“Dengan adanya izin usaha, kita berharap pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan modal di perbankan. Kita sudah kerjasama dengan perbankan,” ujar Aray, Selasa (21/11) di ruang kerjanya.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Mohammad Yamin menambahkan,pemberian izin usaha gratis merupakan wujud perhatian pemkot terhadap kemajuan UMKM bagi masyarakat
“2018 mendatang kita menargetkan lagi 750 pelaku UMKM dapat izin usaha gratis ini,” kata Yamin. (R1)