CoverMongondow, Kotamobagu – Penunjukan Empat camat di Kotamobagu ternyata menyalahi aturan. Jika merunut pada UU Nomor 23 Tahun 2004, seorang camat wajib mempunyai ijazah atau basic kepemerintahan. Namun Empat camat di Kotamobagu tak memiliki latar pendidikan tersebut.
Kepala BKPP Sahaya Mokoginta membenarkan hal ini. Untuk itu, katanya, empat camat ini akan segera di sekolahkan, mengikuti diklat camat.
“Kami sudah merencanakan hal itu. Rencananya tahun depan mereka wajib ikut diklat kepemimpinan Kemendagri yang dilaksanakan di IPDN,” ungkap Sahaya.
Setelah lulus dari diklat tersebut, para camat ini akan mendapatkan sertifikat profesi kepamongprajaan. (R1)