CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk menjadi calon kontestan di pemilihan legislatif 2019, setelah partai perindo dan PSI yang sudah resmi memasukkan berkas partai-nya ke KPU Kota Kotaobagu, kini giliran partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang datang dengan ketua dan segenap unsur pegurus partainya.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU KK, Asep Sabar saat dikofirmasi covermongondow.com, Rabu (11/10) siang tadi di ruang kerjanya mengatakan bahwa, “PDI-P pada pukul 15.30 mendatagi KPU untuk memasukan berkas berupa kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai syrat administrasi parpol,” beber Asep.
“Meskipun ada pemadaman listrik yang terjadi di sekitar kotamobagu tak menyurutkan staf dan operator sipol KPU KK untuk memeriksa dokumen berupa KTA maupun KTP yang diserahkan pengurus PDI-P KK,” ungkap Asep.
Sebagai mana yang di sampaikan oleh ketua PDI-P KK meidi makalalag kepada KPU bahwa partanya hari ini secara serentak nasional,mendatangi KPU-KPU di seluruh indonesia untuk memasukkan berkas berupa kartu keanggotaan (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik,” terang Asep.
Lanjutnya, “Sehingga PDI-P hari ini, dari segenap pengurus inti dengan kekuatan penuhnya mendatangi KPU Kota Kotamobagu dan diterima langsung oleh komisioner KPU Asep Sabar dengan Iwan Himawan Manoppo bersama personil Panwas Kota Kotamobagu,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, “Sayangnya setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan ternyata masih ada kekurangan, baik KTA maupun KTP. Di sipol, PDI-P masih tercatat sebanyak 325, namun dokumen yang dimasukkan tidak mencapai, karena KTA hanya 309 dan KTP elektronik hanya 265,” kata Yusril Kobandaha dan Nasir Malah selaku operator sipol di KPU.
“Dari hasil itu, PDI-P masih harus memperbaiki dokumen dan memasukannya kembali ke KPU Kota Kotamobagu, sehingga kami belum bisa memberi tanda terima tapi baru sebatas cheklist, bahwa PDI-P sudah melakukan pemasukan berkas hari ini,” lagi-lagi ungkap Sabar.
Sementara itu komisioner KPU yang membidangi ESDM Iwan Himawan Manoppo berharap, “PDI-P Kota Kotamobagu agar tidak terlalu lama melakukan perbaikan dan memasukan kembali ke KPU, mengingat waktu yang diberikan sudah semakin terbatas sampai tanggal 16 oktober,” Pungkasnya. (Mul)