CoverMongondow, Kotamobagu – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, mengelar bimbingan tekhnis (BIMTEK) tentang pendaftaran dan penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) 2019.
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat KPU KK, Senin (02/10) sore tadi, dihadiri oleh sejumlah unsur Ketua dan pengurus Partai Politik se- Kotamobagu, serta empat Komisioner KPU. dalam hal ini komisioner KPU yang membidangi hukum dan tekhnis penyelenggaraan, Aditya L. Tegela, SE katakan, “Pemilu kali ini ada yang berbeda dari sebelumnya, karena pendaftaran kali ini berbasis online (Daring).
“KPU kota kotamobagu nantinya juga, akan membentuk tim untuk melayani pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai hari Selasa 03 Oktober 2017 hingga tanggal 16 oktober mendatang,” terang Adi.
Lebi jauh adi menyatakan bahwa, meski batas waktu yang di berikan agak panjang namun di harapkan, “Bagi partai politik jangan melakukan pendaftaran saat injurytime. Karena hal ini akan mempengaruhi untuk perbaikan bagi partai, jika ada kesalahan atau kekurangan terkait administrasinya.
“Untuk para pimpinan parpol dan operator sipol, kami mengharapkan, agar selalu berkordinasi dan berkonsentrasi terkait pendaftaran ini. pendaftarankan ada di KPU RI, namun untuk KPU kabupaten/kota tetap melakukan hal yang sama,” Jelasnya.
Dia juga menambahkan, untuk presentase dan persyaratan partai di kotamobagu, adalah 1 persen dari jumlah penduduk di kotamobagu, kalau penduduknya 122 ribu orang, berarti 1 persenya adalah 122 orang, dan untuk verifikasi parpol kali ini, semua dokumen parpol lainya harus di input ke aplikasi sipol.
“Untuk Input dokumen tersebut bukanlah KPU, tetapi Parpol langsung yang melaksanakan input dokumen tersebut. Dan untuk rujukannya, cukup dengan sipol saja,” Tutupnya. (Mul/R1)