CoverMongondow, Bolmong – Melanggar Peraturan Per Undang-Undangan, Aktivis pemerhati lingkungan BMR Jakin Paputungan, minta Pemerintah Provinsi Sulut harus tegas dalam penuntasan penertiban PETI yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan.
Hal ini langsung di katakannya, Jum’at (29/09) kemarin lalu via masengger, bahwa, “Dua tahun sudah PETI di blok Bakan beroperasi. Puluhan hektar hutan penyangga rusak parah,” ungkap Jakin Paputungan.
“Dampak buruk PETI sudah nyata. Lahan sawah, kebun serta sumber air bersih diduga sudah tercemar oleh limbah berbahaya. Milyaran uang Negara untuk membangun infrastruktur diduga rusak akibat akitivitas PETI,” Ulangnya.
Bahkan aktivis ini menilai, “Instruksi Presiden serta UU lainnya diduga telah diabaikan, hingga keberadaan PETI hingga saat ini tetap beroperasi,” Bebernya.
Dia juga menambahkan, “Aturan yang dikeluarkan Pemerintah berupa UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan, PP 23 Tahun 2013 tentang Pertambangan, telah diabaikan oleh mereka yang berhak melakukan penindakan.
“Kami berharap, secepatnya semua yang mempunyai kewenangan untuk segera menutup keberadaan PETI yang ada di Desa Bakan. “Bapak Gubernur Olly Dondokambey selaku perpanjangan tangan Presiden, harusnya koperatif untuk menuntaskan penutupan PETI tersebut. Bila perlu harus ada reaksi cepat dan tanggap untuk melakukan penutupan aktivitas tambang tersebut,” Tutupnya. (R_Th)