CoverMongondow, Hukrim – Menarik apa yang dilakukan warga Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat ini lewat postingannya di media social facebook. Dalam postingan tanggal 03 Oktober 2017 yang disertai gambar, warga Mongkonai ini meminta kepada seluruh teman-temannya untuk menyebarluaskan berita terkait dengan pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan oleh tiga oknum warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Dimana menurutnya, ketiga oknum yang dimaksud diduga telah melakukan pembebasan lahan dengan menggunakan surat kuasa palsu ke pihak PT. JRBM, perusahaan tambang emas terbesar di BMR ini.
Diapun mempertanyakan, apa pihak PT. JRBM bisa sebodoh itu membeli lahan yang diduga menggunakan surat kuasa palsu dari orang tuanya. “Seharusnya pihak JResources melakukan evaluasi kembali terkait pembelian lahan di lokasi Jalina hingga Bolaang”, tulis dia.
Bahkan dirinya menilai, pembelian lahan di dua lokasi tersebut diduga fiktif. “Diduga itu fiktif, surat kuasa tersebut bukan dari Ibu kami. Oleh karena itu, segala tindak tanduknya yang dibuat oleh ke tiga pihak diatas, diluar tanggungjawab kami sekeluarga”, lagi tulisnya.
Diapun berharap, pihak perusahaan untuk bisa melakukan evaluasi terkait pembelian lahan tersebut. “General Manager (GM) PT. JRBM Bakan untuk bisa melakukan evaluasi soal pembelian lahan itu. Dan hal itu sudah pernah kami layangkan surat gugatan ke Kementerian ESDM dan Minerba terkait tidak benar adanya pembebasan lahan dimaksud’, pungkas Potabuga.
Terpisah, GM PT. JRBM Bakan dihubungi lewat pesan WhatsAppnya, Rabu (04/10) dini hari hingga berita ini tayang belum ada balasan. (R1)