CoverMongondow, Kotamobagu – Mahkamah Kode Etik (MKE), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali melakukan sidang kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot, yakni YM alias Ayu yang bertugas di kantor Kelurahan Mongkonai Barat, dan FB alias Ai bertugas di Puskesmas Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
Hal itu dikatakan, Kepala Badan Kepegawaiam Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Sahaya Mokoginta, kata dia, sidang kepada kedua ASN dilaksankan terkait laporan dari instansi terkait. “Pelanggaran keduanya adalah indisipliner, dan MKE mendapatkan laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan,” kata Sahaya, Rabu (04/10).
Menurut Sahaya, dalam sidang yang dilaksanakan itu MKE akan memberikan rekomendasikan ke PPK, dalam hal ini Ibu Wali Kota Tatong Bara, untuk memberikan sanksi disiplin penurunan pangkat.
“Putusannya tinggal kita kirim ke PPK, dan akan berlaku 15 hari sejak ditetapkan jika yang bersangkutan tidak melakukan banding,” ujarnya.
Lanjutnya, pelanggaran kepada kedua ASN tersebut, merupakan akumulasi tingkat kehadiran. Pemkot berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan dalam menjalakan tugas sebagai abdi negara. Namun, jika mengindahkan maka akan ditindak tegas. “Tingkat kehadiran yang kurang serta akumulasi keterlambatan, dan ketika yang bersangkutan cepat pulang sebelum jadwal keluar kantor,” jelasnya. (R1)