CoverMongondow, Kotamobagu – Kisruh Jasa medik untuk petugas kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Kotamobagu dari klaim Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bulan April tahun 2017. Telah dicairkan dan diserahkan kepada para perawat UPTD Rumah Sakit Tersebut.
Sedangkan untuk bulan Mei hingga Agustus tahun ini, telah diusulkan dalam draf Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD – Perubahan. “Jasa bulan April sudah dicairkan dan diserahkan kepada petugas medis. Karena, pagu anggaran yang tertata dalam APBD induk hanya bisa membayar untuk satu bulan. Maka, untuk bulan Mei hingga Agustus dimasukan dalam RKA APBD-P,” jelas Rutman Lantong selaku Kepala Tata Usaha UPTD Rumah Sakit Umum Kotamobagu kepada awak media CoverMongondow.com, Rabu (13/09) siang tadi di ruang kerjanya.
Lantong menjelaskan, dana yang masuk dari BPJS masih akan disetor ke kas daerah untuk menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemudin kita melakukan permohonan pencairan sesuai dengan pagu anggaran yang tertata dalam RKA tersebut.
“Untuk memaksimalkan pelayanan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diberlakukan Pola Pengelolaan Keungan Badan Layanan Daerah (PPKBLUD) pada Bulan Januari 2018 mendatang,” Jelasnya.
Lebih lanjut KTU menambahkan, Pendapatan seperti klaim BPJS sudah bisa langsung digunakan untuk pembayaran Jasa dan operasional pelayanan kepentingan pasien
“Pihak kami tentunya mengutamkan informasi keterbukaan public. Apalagi, mengenai pengelolaan keuangan. Soal pencairan dana sekarang sudah lebih transparan. Siapapun bisa mengecek langsung lewat website sicaca yang disedikan BPKAD dan melihat sekaligus memonitor apa-apa saja yang terpampang dibagian keuangan kantor BPKAD,” tutup Lantong. (R_Th)