CoverMongondow, Kotamobagu – Penyalahgunaan obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) mendapat perhatian serius dari Pekmot Kotamobagu. Bahkan baru-baru ini Walikota Tatong Bara mengeluarkan imbauan soal bahaya obat ini.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu akan memberlakukan sanksi tegas jika ada apotek yang menjual obat berbahaya tersebut.
Kepala Dinkes Kotamobagu, dr. Haris Mongilong mengatakan, pembekuan izin atau penutupan adalah sanksi tepat bagi apotek yang menjual PCC. “Direktur pelayanan kesehatan dan rujukan Kementerian Kesehatan RI juga menegaskan seperti itu kepada kami saat berkunjung ke sana,” tegas Mongilong, Kamis (21/09).
Insepeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan Dinkes Kotamobagu di apotek dan toko obat di Kotamobagu. “Sosialisasi bahaya obat PCC juga akan kami lakukan di sekolah dan kelurahan/desa bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Mongilong. (R1)